Morowali Utara – DPRD Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang I Tahun 2025–2026 pada Jumat (28/11/2025). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Warda Dg. Mamala, SE itu membahas dua agenda penting: pengesahan APBD 2026 dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Rapat resmi dibuka setelah 10 dari 25 anggota DPRD hadir dan memenuhi kuorum. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati, Sekda, serta para pimpinan OPD.
“Dengan memohon ridho Allah SWT, Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 saya buka secara resmi dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD Morut
APBD 2026 Disetujui, Tutup Defisit Rp189 M Melalui Pembiayaan. Dalam laporannya, Badan Anggaran memaparkan struktur APBD 2026 yang terdiri dari:
• Pendapatan: Rp1,236 triliun
• Belanja: Rp1,425 triliun
• Defisit: Rp189,44 miliar
Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp189,44 miliar, sehingga APBD 2026 dinyatakan berimbang.
Rapat paripurna kemudian menyetujui Rancangan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD.
Agenda berikutnya adalah penetapan Propemperda 2026 yang memuat 12 Rancangan Perda, di antaranya:
• RTRW Morowali Utara 2025–2045
• Bantuan hukum bagi masyarakat miskin
• Kawasan tanpa rokok
• Perlindungan sumber mata air
• Kelembagaan adat dan budaya Tau Taa Wana
Serta tiga Perda Perubahan terkait perangkat daerah, pilkades, dan pengelolaan barang milik daerah
Ketua DPRD menutup rapat dengan mengetuk palu tiga kali dan menyebut paripurna ini sebagai momentum penting penyelenggaraan pemerintahan tahun 2026.
“Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada malam ini saya nyatakan selesai,” ucap Ketua DPRD sambil mengetuk palu tiga kali.
APBD 2026 Disahkan, DPRD Morowali Utara Tetapkan 12 Propemperda







