Bimtek DPRD Morowali Utara Bahas Kebijakan Transfer Daerah dan APBD 2026 di Mataram

MATARAM- Bimbingan teknis (Bimtek) pimpinan, anggota dan sekertariat DPRD kabupaten Morowali Utara dengan tema “Kebijakan transfer ke daerah dan proses penyusunan dan penetapan APBD 2026”. Hotel Santika Mataram 3 September-1 Oktober 2025.

Rombongan anggota DPRD Morut dan sekertariat DPRD Morut yang ikut berjumlah 12 orang di pimpin oleh wakil ketua II H. Ambo Mai. Para peserta diantaranya Jafar, Usman Ukas, Ikhtiarsyah, Arief Ibrahim, Holiliana, Fanny Tampake, Gina Silvia Togalami, Even Tampake, Reza Hidayat, Ahlidin Hadade, Wayan Landra dan Andi Iswan.

H. Ambo Mai mengatakan Bimtek ini bisa terselenggara dengan baik dan lancar.

“Bimtek DPRD dan sekertariat DPRD Morut ini bisa berjalan lancar, kami sampaikan detail dengan jumlah anggota yang ikut untuk diketahui masyarakat terkait kegiatan yang dilakukan sangat penting berkaitan dengan tugas DPRD,”terangnya

Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Transfer ke Daerah untuk DPRD adalah pelatihan yang diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota DPRD dalam mengawasi dan mengelola dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Materi bimtek mencakup aspek penganggaran, pengawasan pelaksanaan APBD, dan pemahaman terhadap regulasi terbaru terkait dana transfer, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan dana tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kemajuan daerah.

Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi para anggota DPRD dan staf Sekretariat Dewan.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bimtek DPRD dan Sekretariat Dewan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kinerja lembaga perwakilan rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam sistem pemerintahan daerah.

DPRD berwenang membuat Peraturan Daerah (Perda), mengawasi pelaksanaan APBD, serta memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Sekretariat Dewan berperan sebagai unsur pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, mulai dari penyediaan layanan administrasi, hingga dukungan teknis dalam proses pembuatan perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *