Morowali Utara – Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat merugikan banyak pihak.
Imbauan ini disampaikan menyusul kebakaran yang terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 12.50 WITA di Desa Mora, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 3 hektar kebun karet milik warga. Sebanyak 850 pohon karet ikut terbakar dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Polsek Lembo.
“Cuaca panas membuat wilayah Morowali Utara rawan karhutla. Apabila api tidak segera dikendalikan, angin kencang bisa menyebabkan kebakaran meluas hingga mengancam permukiman,” ujar Kapolres.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolres mengimbau masyarakat:
1. Tidak membuka lahan dengan cara membakar
2. Menghindari membuat api unggun di lahan yang rawan kebakaran
3. Tidak membakar sampah saat angin kencang
4. Tidak membuang puntung rokok sembarangan
5. Pemilik lahan bertanggung jawab menjaga lahannya
Kapolres menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, pelaku dapat dijerat UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 Pasal 78 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Langkah hukum adalah upaya terakhir. Kami berharap masyarakat mematuhi imbauan demi keselamatan jiwa dan harta benda. Jika terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor polisi, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, atau damkar agar penanganan awal dapat dilakukan,” tegasnya.











