Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Ganti Rugi Lahan Rp1,8 M

Morowali Utara — Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus penggelapan dana ganti rugi lahan senilai Rp1,8 miliar. Pelaku diketahui bernama Melvan alias Mevan (37), warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.

Tersangka ditangkap pada Rabu, 6 Agustus 2025, di kediamannya di BTN Green Lando, Kelurahan Kalukubula, oleh Tim Elang Tokala dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Morowali Utara. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Tipidum, Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.M, setelah pelaku sempat menghilang sejak dilaporkan oleh dua warga Desa Bunta, yakni Bahar dan Junsung Bate.

Kronologi Kasus

Kasus bermula pada 3 Maret 2025, ketika Junsung Bate alias Jon mentransfer uang sebesar Rp600 juta ke rekening BRI atas nama Melvan. Transfer ini berdasarkan surat tugas Kepala Desa Bunta Nomor: 053/355.1/ST-BNT/III/2025 yang memerintahkan agar dana dari PT SEI ditransfer ke rekening Melvan, yang menjabat sebagai Sekretaris Tim Lahan Desa Bunta. Dana tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran lahan milik Ni Made Sami.

Kemudian pada 10 Maret 2025, Kepala Desa kembali mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 053/385/SP-BNT/III/2025 yang ditujukan kepada Bahar untuk mentransfer dana Rp1,2 miliar ke rekening yang sama, juga untuk pembayaran lahan milik Ni Made Sami.

Namun, uang yang telah ditransfer oleh Bahar dan Junsung Bate tidak pernah diserahkan kepada pemilik lahan. Melvan justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan meminjamkannya kepada orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pihak terkait.

Merasa dirugikan, Bahar dan Junsung Bate melaporkan kejadian ini ke Polres Morowali Utara pada 23 Mei 2025.

Barang Bukti

Dalam proses penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Kwitansi transfer dari pelapor ke tersangka
  2. Rekening koran dan buku tabungan atas nama tersangka
  3. Slip pengiriman uang
  4. Surat tugas dari Kepala Desa kepada pelapor
  5. Kartu ATM milik tersangka
  6. Surat pernyataan Melvan akan meneruskan dana kepada penerima
  7. SK Tim Penyelesaian Sengketa Tanah
  8. Laporan transaksi finansial dari rekening BRI Unit Witamori dan BRI KCP Palu
  9. Buku rekening
  10. Laporan transaksi finansial rek Melvan BRI unit Witamori dan BRI KCP Palu

Proses Hukum

Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara sejak 7 Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp900.000.

Kasus ini tengah dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Morowali Utara, di bawah arahan Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *