Morowali Utara – Kabupaten Morowali Utara menetapkan standar upah baru bagi para pekerja untuk tahun 2026. Melalui rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Kolonodale, pemerintah daerah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp4.408.208. Keputusan tersebut diambil pada pertemuan resmi yang berlangsung di Hotel Bougenville, Senin, 22 Desember 2025.
Penyesuaian upah ini mencerminkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. UMK 2026 tercatat naik lebih dari Rp472 ribu atau sekitar 12,30 persen dari standar upah tahun 2025. Kenaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat daya beli pekerja di tengah dinamika biaya hidup yang terus meningkat.
Tidak hanya menetapkan UMK, Dewan Pengupahan Morowali Utara juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) bagi sektor-sektor strategis yang menjadi penggerak utama perekonomian daerah. Penetapan UMSK ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan upah yang lebih proporsional sesuai karakteristik dan risiko kerja di masing-masing sektor.
Untuk tahun 2026, sektor perkebunan kelapa sawit memperoleh UMSK sebesar Rp4.507.916,05. Sementara itu, sektor industri pembuatan logam dasar bukan besi ditetapkan sebesar Rp4.516.841,58, dan sektor pertambangan menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp4.521.305,48. Seluruh sektor tersebut mengalami penyesuaian upah sebesar 13,70 persen dari tahun 2025.
Kebijakan kenaikan UMK dan UMSK ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan dunia usaha di Morowali Utara.
















