Polres Morowali Utara Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era, Tersangka Peragakan 11 Adegan

MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (21/7/2026). Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian perkara (TKP) dengan memperagakan 11 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial RAS alias K (33).

Kasus tersebut merupakan peristiwa penembakan yang menewaskan IKSR (57) pada Kamis, 11 Juni 2026. Rekonstruksi digelar sebagai bagian dari proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Kegiatan dipimpin Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Morowali Utara Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H., bersama jaksa, Kanit Pidum Polres Morowali Utara, pemerintah Desa Era, personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, serta disaksikan warga sekitar.

Rekonstruksi juga menghadirkan tersangka, istri dan anak korban, serta sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Kasatreskrim AKP Yasser Abdullah Sutomo mengatakan, sebanyak 11 adegan diperagakan dalam rekonstruksi untuk menggambarkan rangkaian kejadian sesuai hasil penyidikan.

“Hari ini telah dilaksanakan rekonstruksi sebanyak sebelas adegan bersama pihak Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa, perangkat desa, dan disaksikan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati akibat perselisihan yang melibatkan keluarga tersangka dengan korban.

Dalam rekonstruksi diperagakan bagaimana tersangka memarkir sepeda motor tidak jauh dari rumah korban, kemudian berjalan menuju lokasi sambil membawa senapan angin. Memanfaatkan kondisi malam yang gelap dan hujan, tersangka mengambil posisi di balik kandang burung milik korban dengan laras senapan disandarkan pada batang pohon mangga.

Saat korban keluar dari pintu rumah, tersangka melepaskan satu kali tembakan. Peluru menembus tangan korban hingga mengenai dada, mengakibatkan korban terjatuh di lantai dapur. Istri dan anak korban yang berada di lokasi langsung berupaya memberikan pertolongan dan meminta bantuan warga.

Usai melakukan penembakan, tersangka melarikan diri menuju sepeda motornya setelah terlebih dahulu menyembunyikan senapan angin di semak-semak.

Polisi kemudian berhasil menangkap RAS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *