MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap tindak pidana narkotika. Dalam sepekan, polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku di sejumlah lokasi di Kabupaten Morowali Utara serta menyita 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.
Pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Petugas menangkap M alias I, 44 tahun, warga Kota Palu, di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 130 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan satu unit telepon seluler.
“Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinsial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis shabu, 1 timbangan digital dan 1 buah HP,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., Rabu (9/9/2026).
Selain penangkapan di Kecamatan Lembo tersebut, sepekan sebelumnya Satresnarkoba Polres Morowali Utara juga mengamankan sejumlah terduga pelaku di beberapa lokasi di Kecamatan Mamosalato.
Mereka masing-masing laki-laki Y alias O, 46 tahun; perempuan JS alias J, 41 tahun; laki-laki AA alias A, 23 tahun; laki-laki YS alias Y, 21 tahun; laki-laki RW alias I, 23 tahun; serta laki-laki DH alias D, 37 tahun.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Menurut AKP Ahmad Sadat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan.
“Pengungkapan tersebut hasil pengembangan dari aduan serta informasi dari warga yang merasa terganggu oleh aktifitas seluruh pelaku, yang kemudian kami respon dengan cepat dengan langsung melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penangkapan seluruh pelaku.”
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara.
“Hal tersebut sebagai komitmen Polri khususnya Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara,” tegas AKP Ahmad Sadat.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, sepekan ini, Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba di satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan di enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato. Dan anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkoba jenis shabu dengan berat bruto total sebanyak 33.66 gram,” ungkap AKBP Junaidy.
Kembali Kapolres menyatakan bahwa Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri berkomiten dalam memberantas narkoba diwilayah Kabupaten Morowali Utara. Tentunya informasi dan bantuan masyarakat dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba dilingkungan tempat masing-masing menjadi harapan besar bagi kami.. tentunya setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlalu.tambahnya.
Seluruh pelaku kini diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Morowali Utara Sita 145 Paket Sabu, Tujuh Pelaku Diamankan dalam Sepekan









