Morowali Utara – Polsek Bungku Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika serta menyita tujuh paket kecil yang diduga berisi sabu dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat dan langsung direspons oleh Kapolsek Bungku Utara, Iptu Denny Robert Raintama, S.I.Kom., bersama personelnya. Kapolsek juga memimpin langsung proses penangkapan di lapangan.
Iptu Denny menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial JA alias O (39), warga Desa Batu Rube, saat berada di pinggir jalan.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna di dalam saku celana sebelah kanan pelaku. Di dalam bungkus rokok tersebut terdapat satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Denny.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap JA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria lainnya berinisial RA alias R (23), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara.
Penangkapan terhadap RA dilakukan di kediamannya dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa Tokala Atas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil. Selain itu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Polsek Bungku Utara telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkoba dan menyita tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKBP Junaidy.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.











