Morowali Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku serta menyita 24 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, Rabu (21/1/2026).
Adapun rincian penangkapan sebagai berikut:
Pelaku berinisial AW (44), laki-laki, warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. AW diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Dari tangan AW, petugas menyita barang bukti berupa 2 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.
Selanjutnya, pelaku berinisial NU (37), laki-laki, warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara. NU ditangkap di Desa Tokala Atas pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Dari NU, petugas mengamankan 2 paket plastik klip besar diduga sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
Pelaku lainnya berinisial HE (36), perempuan, warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara. HE diamankan di Desa Pokeang pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 16.40 WITA. Petugas menyita barang bukti berupa 14 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.
Sementara itu, pelaku berinisial RI (47), laki-laki, warga Desa Posangke, Kecamatan Bungku Utara, diamankan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Dari RI, petugas menyita 8 paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.
Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
AKP Christoforus menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Morowali Utara. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Di tempat terpisah, salah satu pekerja tambang yang juga tergabung dalam serikat pekerja PT GNI menyampaikan apresiasi kepada Polres Morowali Utara atas komitmennya dalam memberantas narkoba.
“Saya sebagai pekerja tambang di Kabupaten Morowali Utara sangat mengapresiasi kinerja Polres Morowali Utara. Saya juga mengajak seluruh masyarakat dan rekan-rekan pekerja tambang untuk tidak menggunakan narkoba, karena keselamatan dan fokus dalam bekerja adalah hal yang utama,” ujarnya.
















