Morowali Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 25,23 gram.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba yang berasal dari Kota Palu dan akan melintas di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Morowali Utara langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TAS alias T (23), warga Kabupaten Morowali.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan bersama tim, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkoba,” ungkapnya saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, tersangka diamankan saat singgah di salah satu kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, ketika hendak melintas dari Kota Palu menuju wilayah Morowali Utara.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:
1. Satu paket narkotika diduga jenis sabu dalam plastik klip besar berisi kristal bening dengan berat 25,23 gram
2. Satu buah tas warna hitam
3. Satu unit handphone Android merek Realme
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
“Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi sekecil apa pun. Setiap informasi akan segera kami tindak lanjuti agar para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Christoforus.
Satresnarkoba Morowali Utara Gagalkan Peredaran Sabu 25,23 Gram, Satu Pelaku Ditangkap










