Polres Morowali Utara Ungkap Kasus Tabrak Lari di Kumpi, Pelaku Ditangkap di Luwu Timur

MOROWALI UTARA – Misteri kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya terungkap.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali Utara bersama Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim berhasil mengidentifikasi kendaraan sekaligus menangkap pengemudi yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari tersebut.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.20 Wita dan menewaskan Rinel Batuki (80), warga Desa Kumpi.

Pelaku berinisial R (52), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia diamankan polisi di Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Kasat Lantas Polres Morowali Utara AKP Aris Suhendar, S.T.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Alhamdulillah, peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.20 Wita yang menewaskan korbannya akhirnya dapat kami ungkap dan pelakunya telah kami amankan,” ujar Aris.

Menurutnya, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, R langsung dibawa ke Mapolres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., turut membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku tabrak lari di Desa Kumpi akhir Juli kemarin sudah kami amankan dan kini kasusnya dalam penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas. Proses hukumnya akan dilaksanakan secara profesional dan transparan,” tegas Junaidy.

Kronologi kecelakaan bermula ketika korban, Rinel Batuki, keluar dari rumah untuk membeli roti di sebuah kios. Setelah berbelanja, korban berjalan pulang menuju rumahnya.

Saat itu, korban berjalan di sisi kiri jalan. Tiba-tiba dari arah belakang melintas sebuah kendaraan roda empat yang saat itu belum diketahui identitasnya. Kendaraan tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban dari arah belakang.

Akibat benturan keras, korban terpental sekitar 10 meter. Sementara kendaraan yang menabrak korban langsung meninggalkan lokasi dan melaju ke arah Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.

Korban kemudian mendapat perawatan medis di Puskesmas Beteleme. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat karena pengemudi kendaraan meninggalkan lokasi setelah kejadian. Keluarga korban kemudian berharap polisi segera mengungkap identitas kendaraan dan menangkap pelakunya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres Morowali Utara memerintahkan Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara bersama Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sepanjang jalur kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat, yakni Toyota Etios 1.2 G M/T.

Penelusuran selanjutnya mengarah ke salah satu showroom kendaraan di Kota Palu. Dari hasil pemeriksaan dan penelusuran kendaraan, polisi memperoleh informasi bahwa mobil tersebut telah dijual kepada R.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, tim gabungan bergerak menuju Desa Tole, Kecamatan Towuti. Polisi akhirnya berhasil mengamankan R tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *