MOROWALI UTARA — Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 366 gram hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Morowali Utara.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa (18/8/2026) di Halaman Apel Polres Morowali Utara dan dipimpin langsung Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Morowali Utara, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, BNN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale, serta Kepala Desa Korowou.
Kapolres Morowali Utara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat kasus narkotika dengan empat orang pelaku yang berhasil diamankan.
“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hari ini sebanyak 366 gram dari empat kasus yang berhasil kami ungkap. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ungkap Junaidy.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap barang bukti yang telah diamankan dalam proses penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan langkah kami dalam mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Meski demikian, sebagian barang bukti tidak ikut dimusnahkan karena harus disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
“Kami juga menyisihkan sebagian barang bukti tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk keperluan pembuktian di pengadilan ke depannya,” tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu menggunakan larutan HCl (asam klorida). Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak terkait.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban dan transparansi dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Polres Morowali Utara menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum bersama Kejaksaan, BNN, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam menekan peredaran gelap narkotika.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Polres Morowali Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkotika, menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mewujudkan Kabupaten Morowali Utara yang aman, damai, kondusif, dan bebas dari narkoba.















