MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam sepekan terakhir. Dari empat tersangka yang diamankan, polisi menyita total 56 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 57,99 gram.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan, pengungkapan terbaru dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
“Hari ini kami berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia. Dari tangan pelaku, anggota berhasil menyita 41 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,10 gram,” ujar AKP Ahmad Sadat.
Ia menjelaskan, sebelumnya Satresnarkoba juga berhasil mengungkap tiga kasus lain yang saling berkaitan.
Pelaku pertama berinisial V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali. Dari tersangka ini, polisi menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat 31,25 gram.
Selanjutnya, petugas menangkap S (32), warga Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 6,85 gram.
Sementara dari tersangka R alias I (30), yang juga merupakan warga Kecamatan Mori Utara, polisi mengamankan 12 paket yang diduga sabu dengan berat 11,79 gram.
Menurut AKP Ahmad Sadat, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari aduan warga yang kami respons dengan cepat sebagai bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara,” katanya.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Benar, hari ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 41 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Morowali Utara.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sepekan, Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap 4 Tersangka, Sita 56 Paket Sabu















