MOROWALI UTARA β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) mengamankan seorang pria berinisial AP (24), terduga pelaku pencurian tiga unit handphone (HP) milik keluarga pasien di RSUD Kolonodale.
Pelaku diamankan setelah aksinya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) rumah sakit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak salah satu HP milik korban yang masih dalam keadaan aktif.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, dalam keterangannya di Mapolres Morut, Rabu (26/8/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 1 Agustus 2026 di RSUD Kolonodale.
Korban diketahui bernama Sarlita Savilda Asraka, warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo. Saat kejadian, korban tengah menunggui anggota keluarganya yang menjalani perawatan di ruang rawat inap.
Tiga unit HP milik korban sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur maupun di meja ruang tunggu. Namun, ketika korban terbangun, seluruh HP tersebut telah hilang dari tempat penyimpanannya.
“Modus operandi tersangka adalah menyamar sebagai pengunjung atau penunggu pasien. Ia berkeliling di area ruang tunggu dan ruang rawat inap rumah sakit pada malam hingga dini hari, memanfaatkan situasi di mana para keluarga pasien sedang lengah atau tertidur pulas karena lelah,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Morut kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku.
Pada 25 Agustus 2026, Tim URC Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut memperoleh informasi bahwa salah satu HP milik korban kembali aktif.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan tracking terhadap nomor tersebut. Dari hasil pelacakan, polisi memperoleh petunjuk bahwa HP korban berada di wilayah Desa Matube, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara.
βTim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone yang saat itu dikuasai oleh FH. Berdasarkan keterangan FH handphone tersebut di beli dari AP yang merupakan pelaku utama pencurian,β ujarnya.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan AP. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
AP bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui bahwa ia sengaja memilih rumah sakit sebagai lokasi karena rumah sakit adalah area publik yang ramai, namun pengunjungnya sering kali lengah dan kelelahan,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasat Reskrim Polres Morut AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo turut mengimbau masyarakat, khususnya keluarga pasien yang sedang menjaga anggota keluarganya di rumah sakit, agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga.
“Kami memahami kondisi emosional dan fisik keluarga pasien sangat rentan dan lelah. Namun, mohon pastikan barang berharga seperti HP, dompet, dan perhiasan tidak diletakkan sembarangan. Jika ingin beristirahat, titipkan kepada keluarga lain atau simpan di tempat yang aman dan terkunci. Segera laporkan kepada petugas keamanan rumah sakit atau polisi jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” imbaunya.
Saat ini, AP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Tiga HP Hilang di RSUD Kolonodale, Pelaku Pencurian Diciduk Polisi















