MOROWALI UTARA – Mengawali tahun 2026, Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Petasia dan Kecamatan Petasia Timur.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, mengungkapkan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
“Pelaku pertama berinisial RF alias T alias R (27), pekerjaan sopir, warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. Ia ditangkap pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Bahoue,” ungkap AKP Christoforus di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Selasa (6/1/2026).
Dari tangan RF, polisi menyita barang bukti berupa 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,71 gram, satu rangkaian alat hisap (bong), satu tas kecil warna hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit timbangan digital.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di lokasi berbeda, tepatnya di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur.
“Di lokasi tersebut, anggota kami mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing ST alias IA alias T (29), pekerjaan swasta, dan AP alias A (28), juga pekerjaan swasta. Keduanya merupakan warga Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur,” lanjutnya.
Dari kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 32 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,45 gram, uang tunai sebesar Rp3.800.000, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu alat hisap, serta satu unit timbangan digital.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
AKP Christoforus menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara serius demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” pungkasnya.










