DPRD Morowali Utara Konsultasi ke PT SMI Bahas Rencana Pemda Pinjam Dana Rp250 Miliar

Jakarta – DPRD Kabupaten Morowali Utara melakukan konsultasi ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna membahas rencana pengajuan pinjaman pembiayaan penugasan senilai sekitar Rp250 miliar yang akan diajukan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (13/7/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE. Rombongan DPRD didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Morowali Utara dan melakukan pertemuan dengan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, di Kantor PT SMI.

Konsultasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengajuan pinjaman, persyaratan administrasi, serta aspek hukum yang harus dipenuhi sebelum pembiayaan dapat direalisasikan. Dana pinjaman tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Morowali Utara.

Warda Dg Mamala menjelaskan bahwa hasil konsultasi menunjukkan proses pengajuan pinjaman harus melalui sejumlah tahapan dan tidak dapat dilakukan secara langsung. Salah satu persyaratan utama adalah adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai dasar hukum sebelum PT SMI dapat menyalurkan pembiayaan.

“Kami konsultasi tentang aspek hukum dan bagaimana mekanismenya. Dari sekian banyak daerah yang mengajukan, hanya beberapa yang diakomodasi, termasuk Morowali Utara karena sebelumnya pernah memperoleh dana PEN dan memiliki rekam jejak pembayaran yang baik,” ujar Warda.

Ia menambahkan, pembiayaan dari PT SMI hanya dapat dimanfaatkan untuk program atau kegiatan baru yang telah direncanakan, sehingga tidak diperkenankan membiayai proyek yang telah berjalan.

Selain itu, seluruh proses pengajuan juga wajib mengikuti mekanisme penganggaran daerah, mulai dari pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), penyusunan Rancangan APBD, hingga memperoleh persetujuan DPRD.

“Prosesnya panjang. Tidak semudah datang ke PT SMI lalu dana langsung diberikan. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan Kementerian Keuangan menerbitkan KMK, barulah PT SMI dapat mencairkan pembiayaan. Jika semua proses berjalan tahun ini, kemungkinan pencairannya baru bisa dilakukan pada tahun 2027,” jelasnya.

Menurut Warda, hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang telah memperoleh penerbitan KMK dari Kementerian Keuangan, meskipun sejumlah daerah telah mengajukan permohonan pembiayaan.

Melalui konsultasi tersebut, DPRD Morowali Utara berharap seluruh proses pengajuan pinjaman dapat dipahami secara menyeluruh sehingga pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembiayaan yang diperoleh nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *