Satreskrim Polres Morowali Utara Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Era, Pelaku Ditangkap di Kolaka Timur

MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang sempat menghebohkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Korban berinisial IKSR (57), seorang petani asal Desa Era, ditemukan meninggal dunia oleh istrinya, NPP, dengan luka berlubang pada tangan dan dada. Hasil penyelidikan memastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpinnya secara langsung. Kapolres juga turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk meninjau lokasi dan mengamankan situasi.

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ujar AKBP Reza, Jumat (26/6/2026).

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban dibunuh oleh pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso.

Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Tembakan mengenai tangan kiri korban dan menembus dada hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun, berkat penyelidikan intensif, Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung Kasatreskrim berhasil melacak persembunyian pelaku di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dengan berkoordinasi bersama Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah kebun milik warga yang dijadikan tempat persembunyiannya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kolaka Timur sebelum diberangkatkan ke Polres Morowali Utara. Dalam perjalanan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati.

Peristiwa bermula ketika NS, ayah pelaku, membeli sebidang tanah milik R di Desa Era dengan harga Rp30 juta. Saat itu telah diberikan uang muka sebesar Rp20 juta, sedangkan sisa pembayaran Rp10 juta akan diserahkan setelah pengurusan sertifikat tanah selesai.

Namun, keesokan harinya pemilik tanah mengembalikan uang muka tersebut dengan alasan pemerintah desa tidak memperbolehkan adanya penjualan tanah. Pelaku kemudian mendapat informasi bahwa korban IKSR memberikan penawaran lebih tinggi sebesar Rp45 juta untuk tanah tersebut.

Selain itu, menurut pengakuan pelaku, korban kerap memaki dan berkata kasar kepada orang tuanya sehingga pelaku menyimpan dendam.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku memiliki pohon kelapa yang berada di pekarangan bersebelahan dengan lahan korban. Pohon tersebut diduga diracuni hingga mengalami kerusakan. Pelaku juga mengaku korban sempat berkata, “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya.”

Ucapan tersebut semakin membuat sakit hati dan memicu emosi pelaku.

Pada 11 Juni 2026, pelaku berangkat dari Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, menuju Desa Era, Kecamatan Mori Utara. Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.38 Wita, pelaku menembak korban pada bagian dada sebelah kiri menggunakan senapan angin PCP kaliber 5,5 mm hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa nomor polisi.
– Satu helai baju lengan panjang warna biru.
– Satu buah jaket warna hitam.
– Proyektil amunisi senapan angin jenis PCP.
– Satu pucuk senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 mm.

Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Morowali Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Pelaku juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *