Pelaku Pencurian Handphone di Desa Tinompo Dibekuk Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara

MOROWALI UTARA – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Katim Resmob, Aipda Sarman, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Pelaku berinisial GR alias L (40), warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Ia berhasil diamankan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah temannya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa tiga unit handphone, yakni satu unit Realme X3 SuperZoom warna biru, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, dan satu unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban, Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, Kecamatan Lembo, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara pada Senin (25/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan lokasi persembunyiannya diketahui. Pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di rumah salah satu rekannya di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.

“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) di rumah Sri Rahayu Wonti, Desa Tinompo, Kecamatan Lembo. Saat kejadian, tiga unit handphone milik korban, yaitu Realme X3 SuperZoom, iPhone 7 Plus, dan Infinix Note 8 Pro, sedang diisi daya di kamar tidur bagian depan rumah.

Sementara itu, korban bersama beberapa anggota keluarga lainnya sedang makan malam di dapur. Setelah selesai makan, korban menuju kamar untuk mengambil handphone miliknya. Namun, ketiga handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban bersama penghuni rumah lainnya kemudian berupaya mencari ketiga handphone tersebut di seluruh bagian rumah, tetapi tidak berhasil menemukannya. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres Morowali Utara.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *