Polres Morowali Utara Tangkap Pengedar Sabu di Mamosalato, Sita Barang Bukti 228,62 Gram

MORUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mamosalato. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 228,62 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya aduan dan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K. memerintahkan Satresnarkoba yang dipimpin AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., yang baru saja menjabat sebagai Kasatresnarkoba, untuk segera melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Kapal Kayu, Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

Proses penangkapan tersebut sempat direkam warga dan videonya beredar luas di media sosial Facebook.

Bertempat di ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Kasatresnarkoba bersama Kasihumas AKP I Wayan Sedana dan personel Satresnarkoba membenarkan video yang viral tersebut.

“bahwa benar video tersebut adalah rekaman kegiatan anggota kami saat menangkap dan menggeledah badan serta barang bawaan tersangka S alias T” Ungkap AKP Ahmad Sadat. (4/6/2026)

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 228,62 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus air mineral merek Le Minerale yang di dalamnya terdapat kardus teh pucuk.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pada kesempatan yang sama, AKP Ahmad Sadat juga memberikan klarifikasi terkait postingan yang beredar di Grup Facebook Info Morut mengenai dugaan peredaran narkoba di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, Satresnarkoba Polres Morowali Utara juga berhasil menangkap seorang pria berinisial R, warga Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram. Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terungkap tersebut.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“bahwa benar video tersebut adalah rekaman kegiatan anggota kami saat menangkap dan menggeledah badan serta barang bawaan tersangka S alias T” Ungkap AKP Ahmad Sadat. (4/6/2026)

AKP Ahmad Sadat menegaskan bahwa saat ini Satresnarkoba sedang melakukan pengambangan dan berharap kerjasama dari seluruh masyarakat agar bersamaa-sama memberantas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal masing-masing dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba kepada anggota kami dilapangan, tentunya informasi tersebut akan segera kami tanggapi dengan segera melakukan penyelidikan, mari kita selamatkan keluarga kita dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *