MORUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara mengamankan 300 tabung gas LPG 3 kilogram (subsidi) tanpa dokumen resmi yang diangkut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang sopir berinisial NL alias N (35). Hal ini disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, S.H., mewakili Kapolres, pada Rabu (15/4/2026).
“Kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max yang mengangkut 300 tabung LPG 3 kg beserta sopirnya,” ujar Iptu Theodorus.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Morowali Utara, Ipda Suryanto Lawasa, S.H., bersama tim.
Dari hasil pemeriksaan, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen izin pengangkutan maupun izin niaga LPG. Polisi kemudian mengungkap bahwa tabung gas tersebut berasal dari seorang pria berinisial W di Kota Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, diketahui bahwa W merupakan anak dari YP, warga Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara. YP bersama seorang pria berinisial A, warga Pendolo, Kabupaten Poso, diduga memerintahkan NL untuk mengambil dan mengangkut tabung gas tersebut.
“Dari pengakuan sopir, tabung LPG 3 kg ini dikumpulkan oleh W, kemudian dijual melalui A dan YP dengan harga beli Rp30.000 per tabung dan dijual kembali seharga Rp40.000,” jelas Iptu Theodorus.
Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas pengangkutan dan distribusi LPG subsidi tanpa izin ini telah berlangsung sejak awal Januari 2026. Gas tersebut didistribusikan ke sejumlah kios di wilayah Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas. Sementara 300 tabung yang diamankan rencananya akan dijual di Pasar Baru Beteleme.
Dari praktik ilegal ini, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000 per tabung.
Saat ini, NL alias N telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, serta pihak Pertamina dan BPH Migas, untuk mendalami aspek regulasi distribusi dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi.
Polres Morowali Utara berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pihak terkait guna memastikan ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat, sekaligus mencegah praktik penyaluran ilegal yang merugikan konsumen.










